Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa hiu dengan ketentuan: a. bukan hiu juvenile dan hiu dalam kondisi hamil; dan b. harus didaratkan secara utuh. (2) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh Nakhoda kepada kepala pelabuhan pangkalan sesuai dengan SIPI. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan bentuk dan format log book penangkapan ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id