Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan kesesuaian rencana usaha sebagaimana tersebut dalam SIUP, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lambat 2 (dua) hari kerja sudah harus dilakukan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan. (3) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada grosse akta asli. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan telah sesuai dengan grosse akta asli, maka petugas pemeriksa fisik kapal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sudah harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal sudah sesuai. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dengan grosse akta asli tidak sesuai, maka petugas pemeriksa fisik kapal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sudah harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaaan fisik kapal tidak sesuai. (6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (8) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (9) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, maka permohonan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (10) Apabila permohonan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka Direktur Jenderal menyampaikan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan disertai dengan alasan penolakan dan berkas permohonan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (11) Apabila hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, maka Direktur Jenderal menyampaikan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan fisik. (12) Bentuk dan format SIKPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda