Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di laut lepas wajib memiliki SIKPI. (2) SIKPI berlaku selama 1 (satu) tahun. (3) Setiap orang yang akan memiliki SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan; d. data kapal dengan format mengacu pada standar RFMO sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. surat keterangan pemasangan transmitter (on line); f. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU fishing). (4) Apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f tidak benar yang berakibat kapal tidak dapat terdaftar di daftar kapal (record of vessel) RFMO, maka akibat tersebut bukan merupakan tanggung jawab Direktur Jenderal.
Koreksi Anda