Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di laut lepas wajib memiliki SIPI. (2) SIPI berlaku selama 1 (satu) tahun. (3) Setiap orang yang akan memiliki SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi grosse akta, dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis alat penangkapan ikan; d. data kapal dengan format mengacu pada standar RFMO sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. rencana target spesies penangkapan ikan di laut lepas untuk kapal penangkap ikan; f. surat keterangan pemasangan transmitter (on line); g. surat pernyataan bermeterai cukup dari penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal yang menyatakan: 1) kesanggupan menggunakan perwira yang bersertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, serta menjaga keselamatan pemantau di atas kapal penangkap ikan (observer on board); 3) kesanggupan mengisi log book secara lengkap dan benar; dan 4) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing). (4) Apabila dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan, penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal tidak menerima, membantu kelancaran tugas, serta menjaga keselamatan pemantau di atas kapal penangkap ikan (observer on board), maka dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis, dikenakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; b. pembekuan SIPI, dikenakan apabila penanggung jawab atau pemilik kapal tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan SIPI dibekukan selama 6 (enam) bulan; c. pencabutan SIPI, dikenakan apabila penanggung jawab atau pemilik kapal tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b dan SIPI dicabut. (5) Apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g angka 4) tidak benar yang berakibat kapal tidak dapat terdaftar dalam daftar kapal (record of vessel) RFMO, maka akibat tersebut bukan merupakan tanggung jawab Direktur Jenderal.
Koreksi Anda