Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berlaku juga untuk kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan yang rencana usahanya meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI).
Koreksi Anda
