Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana usaha dan kelengkapan persyaratan lainnya dengan mempertimbangkan kuota yang tersedia.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui.
(4) Pemohon membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(5) Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima, dilakukan pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan pemohon dalam rangka penerbitan SIUP.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan.
(7) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, maka permohonan SIUP dinyatakan batal demi hukum.
(8) Apabila permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan disertai dengan alasan penolakan dan berkas permohonan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal.
(9) Bentuk dan format SIUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
