Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di laut lepas wajib memiliki SIUP.
(2) SIUP berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan.
(3) Setiap orang yang akan memiliki SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal, dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal, dengan menunjukkan aslinya;
d. surat keterangan domisili usaha;
e. fotokopi akta pendirian perusahaan yang menyebutkan bidang usaha perikanan yang telah disahkan oleh instansi yang terkait atau pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
f. surat pernyataan bermeterai cukup dari penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal yang menyatakan:
1) kebenaran data dan informasi yang disampaikan;
2) kesediaan merealisasikan rencana usaha; dan 3) kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan dan/atau standar internasional yang diterima secara umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
