Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku bagi:
a. Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di laut lepas; dan
b. Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di laut lepas.
Koreksi Anda
