Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di laut lepas dapat memasuki, singgah dan/atau mendaratkan ikan hasil tangkapan di INDONESIA dengan ketentuan:
a. memperoleh izin dari kepala pelabuhan setempat;
b. menyimpan alat penangkapan ikan selama di WPP-NRI; dan
c. dilakukan pengawasan melalui tindakan kepelabuhanan (port state measures) berdasarkan persyaratan dan/atau standar internasional yang diterima secara umum.
(2) Ketentuan mengenai tindakan kepelabuhanan (port state measures) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
(3) Sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perikanan Tangkap MENETAPKAN Standar Operasional Prosedur tindakan kepelabuhanan.
Koreksi Anda
