Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di perairan dalam wilayah yurisdiksi negara lain, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri dan wajib mengikuti ketentuan lain dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Negara lain tersebut.
(2) Terhadap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan kegiatan IUU Fishing di wilayah yurisdiksi negara
lain tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan klasifikasi IUU Vessel List RFMO.
Koreksi Anda
