Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang diberikan SIPI atau SIKPI untuk menangkap ikan atau mengangkut ikan di Laut Lepas dilarang melakukan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan di WPP-NRI. (2) Selama dalam pelayaran menuju daerah penangkapan di Laut Lepas, kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyimpan alat penangkapan ikan dan dalam keadaan tidak siap untuk dioperasikan dan/atau dipergunakan. (3) Terhadap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikategorikan tidak memiliki SIPI atau SIKPI dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda