Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Kepala pelabuhan pangkalan harus memberikan laporan setiap bulan kepada Direktur Jenderal tentang jumlah kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang meliputi kegiatan:
a. transhipment;
b. pendaratan ikan; dan
c. hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna;
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretariat RFMO.
Koreksi Anda
