Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala pelabuhan pangkalan harus memberikan laporan setiap bulan kepada Direktur Jenderal tentang jumlah kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang meliputi kegiatan: a. transhipment; b. pendaratan ikan; dan c. hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna; (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretariat RFMO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id