Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) yang berasal dari dalam negeri, dapat dilakukan untuk kapal berukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT). (2) Pengadaan kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) yang berasal dari luar negeri hanya dapat dilakukan untuk kapal berukuran di atas 100 (seratus) Gross Tonnage (GT). (3) Pengadaan kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) yang berasal dari luar negeri hanya dapat dilakukan untuk kapal berukuran di atas 500 (lima ratus) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) Gross Tonnage (GT).
Koreksi Anda