Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan mengadakan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan untuk dipergunakan di Laut Lepas, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal. (2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. pengadaan kapal baru: 1) fotokopi SIUP, yang mencantumkan wilayah penangkapan dan pengangkutan ikan di Laut Lepas; 2) fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement), termasuk spesifikasi alat penangkapan ikan; 3) fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement), termasuk spesifikasi untuk kapal pengangkut ikan; 4) nama perusahaan, lokasi dan negara tempat pembangunan kapal; dan 5) surat keterangan dari galangan kapal tempat kapal akan dibangun. b. pengadaan kapal bukan baru: 1) fotokopi SIUP yang mencantumkan wilayah penangkapan di Laut Lepas; 2) grosse akta; 3) fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement), termasuk spesifikasi alat penangkapan ikan; 4) fotokopi gambar rencana umum (general arrangement), untuk kapal pengangkut ikan; 5) bendera kapal sebelumnya; 6) fotokopi tanda kebangsaan kapal; dan 7) surat pernyataan bahwa kapal tidak tercantum dalam IUU Vessel List RFMO. (3) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dari dalam negeri dan/atau luar negeri. (4) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dari luar negeri, dilakukan dalam keadaan baru atas nama pemegang SIUP.
Koreksi Anda