Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang timbul akibat adanya kegiatan transhipment dibebankan kepada pemohon dan disampaikan langsung kepada RFMO yang bersangkutan. (2) Biaya lain yang timbul sebagai akibat adanya pencantuman kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan ke dalam daftar kapal (Record of Vessels) RFMO dibebankan kepada pemohon. (3) Fotokopi bukti pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal dalam kurun waktu 5 (lima) hari kalender setelah pembayaran dilakukan, untuk dilakukan konfirmasi kepada RFMO yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id