Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan IUU Fishing, maka dapat dilakukan penghapusan dari daftar kapal (Record of Vessels) RFMO. (2) Penghapusan dapat dilakukan dengan permohonan dari Direktur Jenderal atau dihapus oleh RFMO. (3) Penghapusan dilakukan dengan permohonan kepada RFMO apabila: a. SIPI atau SIKPI telah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan; dan/atau b. kapal penangkapan ikan atau kapal pengangkut ikan tenggelam atau terbakar. (4) Penghapusan dilakukan oleh RFMO tanpa adanya permohonan apabila kapal penangkapan ikan atau kapal pengangkut ikan terbukti melakukan IUU Fishing.
Koreksi Anda