Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
Terhadap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dikenakan larangan:
a. melakukan pemindahan ikan hasil tangkapan dari dan/atau kepada kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan lainnya di laut lepas negara anggota RFMO dan/atau seluruh wilayah INDONESIA, baik di laut maupun di pelabuhan;
b. melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan, mengisi bahan bakar, mengisi logistik atau terlibat dalam transaksi perdagangan lainnya;
c. menyewakan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan;
d. menjual ikan dan/atau melakukan ekspor ikan; dan/atau
e. merubah nama kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan.
Koreksi Anda
