Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dikenakan larangan: a. melakukan pemindahan ikan hasil tangkapan dari dan/atau kepada kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan lainnya di laut lepas negara anggota RFMO dan/atau seluruh wilayah INDONESIA, baik di laut maupun di pelabuhan; b. melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan, mengisi bahan bakar, mengisi logistik atau terlibat dalam transaksi perdagangan lainnya; c. menyewakan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan; d. menjual ikan dan/atau melakukan ekspor ikan; dan/atau e. merubah nama kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan.
Koreksi Anda