Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang kapalnya tercantum dalam klasifikasi IUU Vessels List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) wajib mendukung dengan memberikan data dan informasi secara akurat dan tepat waktu dalam rangka penghapusan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan dari klasifikasi IUU Vessels List.
Koreksi Anda