Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang tidak dapat dihapuskan dari Provisional IUU Vessels List, maka Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan tersebut selanjutnya diklasifikasikan dalam IUU Vessels List. (2) Terhadap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang diklasifikasikan dalam IUU Vessels List, Direktur Jenderal memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan sementara SIPI atau SIKPI selama 3 (tiga) bulan. (3) Direktur Jenderal selain memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan upaya penghapusan dengan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing RFMO, dengan melampirkan bukti otentik pembekuan SIPI atau SIKPI selama 3 (tiga) bulan. (4) Apabila upaya penghapusan dan sanksi pembekuan telah dilaksanakan, dan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan dapat dihapuskan dari IUU Vessels List, maka kapal dapat dicantumkan kembali dalam daftar kapal (Record of Vessels) RFMO dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14. (5) Apabila upaya penghapusan dan sanksi pembekuan telah dilaksanakan, namun kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan tidak dapat dihapuskan dari IUU Vessels List, maka Direktur Jenderal mencabut SIPI atau SIKPI. (6) Terhadap Kapal penangkapan ikan atau kapal pengangkut ikan yang telah dicabut SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka kapal tersebut tidak dapat diberikan SIPI atau SIKPI kembali.
Koreksi Anda