Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang tidak dapat dihapuskan dari klasifikasi Draft IUU Vessel List, maka kapal tersebut selanjutnya diklasifikasikan dalam Provisional IUU Vessels List. (2) Terhadap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang diklasifikasikan dalam Provisional IUU Vessels List, Direktur Jenderal memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan sementara SIPI atau SIKPI selama 2 (dua) bulan. (3) Direktur Jenderal selain memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan upaya penghapusan dengan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing RFMO, dengan melampirkan bukti otentik pembekuan SIPI atau SIKPI selama 2 (dua) bulan. (4) Apabila upaya penghapusan dan sanksi pembekuan telah dilaksanakan, dan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan dapat dihapuskan dari Provisional IUU Vessels List, maka kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan dapat dicantumkan kembali dalam daftar kapal (Record of Vessels) RFMO dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Koreksi Anda