Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan diklasifikasikan dalam Draft IUU Vessel List apabila diduga terindikasi dan/atau dituduh melakukan kegiatan IUU Fishing oleh satu atau lebih negara anggota RFMO. (2) Terhadap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang diklasifikasikan dalam Draft IUU Vessels List, maka Direktur Jenderal memberikan sanksi administrasi berupa peringatan. (3) Direktur Jenderal selain memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan upaya pencegahan dengan cara membuktikan bahwa dugaan oleh negara anggota RFMO tidak benar, agar kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dihapuskan dari klasifikasi Draft IUU Vessel List.
Koreksi Anda