Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan di laut lepas wajib mematuhi persyaratan dan/atau standar internasional yang ditetapkan oleh RFMO.
(2) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang tidak mematuhi persyaratan dan/atau standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dianggap melakukan kegiatan IUU Fishing.
(3) Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang dianggap melakukan kegiatan IUU Fishing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar kapal IUU (IUU Vessel List) dengan klasifikasi:
a. Draft IUU Vessel List;
b. Provisional IUU Vessel List;
c. IUU Vessel List.
Koreksi Anda
