Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan dapat melakukan transhipment di laut lepas maupun di pelabuhan di negara lain yang menjadi anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
(2) Kapal penangkap ikan yang melakukan transhipment di laut lepas harus memenuhi persyaratan:
a. Nakhoda memberitahukan kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 72 jam sebelum pelaksanaan transhipment;
b. transmitter (on line) aktif serta dapat terpantau;
c. kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels);
d. Nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana transhipment dengan mengisi pernyataan transhipment (transhipment declaration) kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA dan sekretariat RFMO paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan transhipment;
e. transhipment disaksikan oleh pemantau di atas kapal pengangkut ikan (observer on board) dari RFMO; dan
f. Nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik pernyataan transhipment (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 hari setelah transhipment.
(3) Kapal penangkap ikan yang melakukan transhipment di pelabuhan negara lain yang menjadi anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama harus memenuhi persyaratan:
a. Nakhoda memberitahukan kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 72 jam sebelum pelaksanaan transhipment;
b. transmitter (on line) aktif serta dapat terpantau;
c. kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels);
d. Nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana transhipment dengan mengisi pernyataan transhipment (transhipment declaration) kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan sekretariat RFMO paling lambat 48 jam sebelum pelaksanaan transhipment;
e. transhipment disaksikan oleh otoritas pelabuhan di tempat pelaksanaan transhipment;
f. Nakhoda harus menginformasikan secara elektronik pada saat transhipment berlangsung kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA dalam bentuk pernyataan transhipment (transhipment declaration); dan
g. Nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik pernyataan transhipment (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 hari setelah transhipment.
(4) Kapal pengangkut ikan yang akan melakukan transhipment di laut lepas harus memenuhi persyaratan:
a. Nakhoda memberitahukan kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIKPI paling lambat 72 jam sebelum pelaksanaan transhipment;
b. transmitter (on line) aktif serta dapat terpantau;
c. kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels);
d. Nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana transhipment dengan mengisi pernyataan transhipment (transhipment declaration) kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA dan Sekretariat RFMO paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan transhipment;
e. transhipment disaksikan oleh pemantau di atas kapal pengangkut ikan (observer on board) dari RFMO; dan
f. Nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik pernyataan transhipment (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 hari setelah transhipment.
(5) Kapal pengangkut ikan yang akan melakukan transhipment di pelabuhan negara lain yang menjadi anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama harus memenuhi persyaratan:
a. Nakhoda memberitahukan kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIKPI paling lambat 72 jam sebelum pelaksanaan transhipment;
b. transmitter (on line) aktif serta dapat terpantau;
c. kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels);
d. Nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana transhipment dengan mengisi pernyataan transhipment (transhipment declaration) kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan sekretariat RFMO paling lambat 48 jam sebelum pelaksanaan transhipment;
e. transhipment disaksikan oleh otoritas pelabuhan di tempat pelaksanaan transhipment;
f. Nakhoda harus menginformasikan secara elektronik pada saat transhipment berlangsung kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA dalam bentuk pernyataan transhipment (transhipment declaration); dan
g. Nahkoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik pernyataan transhipment (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 hari setelah transhipment.
Koreksi Anda
