Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mendaftarkan kapal penangkap ikan yang telah memiliki SIPI atau kapal pengangkut ikan yang telah memiliki SIKPI untuk beroperasi di laut lepas pada Sekretariat RFMO dengan melampirkan data kapal dengan format mengacu pada standar RFMO, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila pendaftaran disetujui, maka kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan dicantumkan dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels) dan diberikan nomor identitas kapal, yaitu:
a. Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) identification number untuk:
1) melakukan penangkapan ikan jenis tuna dan spesies seperti tuna di Laut Lepas Samudera Pasifik; dan 2) melakukan pengangkutan ikan dan/atau menerima transhipment ikan jenis tuna dan spesies seperti tuna di Laut Lepas Samudera Pasifik.
b. Indian Ocean Tuna Commision (IOTC) number untuk:
1) melakukan penangkapan ikan jenis tuna dan spesies seperti tuna di Laut Lepas Samudera Hindia; dan 2) melakukan pengangkutan ikan dan/atau menerima transhipment ikan jenis tuna dan spesies seperti tuna di Laut Lepas Samudera Hindia.
c. Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) number untuk:
1) melakukan penangkapan ikan tuna sirip biru selatan (southern bluefin tuna) di Laut Lepas Samudera Hindia; dan 2) melakukan pengangkutan ikan dan/atau menerima transhipment ikan tuna sirip biru selatan (southern bluefin tuna) di Laut Lepas Samudera Hindia.
(3) Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang daerah penangkapannya di Samudera Hindia dapat didaftarkan pada IOTC dan/atau CCSBT.
Koreksi Anda
