Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang beroperasi di laut lepas dapat mendaratkan ikan hasil tangkapannya di INDONESIA atau di negara lain yang menjadi anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
(2) Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapannya di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan.
(3) Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapannya di negara lain yang menjadi anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan memberitahukan kepada kepala pelabuhan pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI melalui media elektronik tentang identitas kapal, jumlah tangkapan, daerah penangkapan, dan negara tujuan.
(4) Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA yang mendaratkan ikan hasil tangkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan:
a. bukti pendaratan ikan kepada kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI melalui media elektronik paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam setelah ikan didaratkan; dan
b. bukti pendaratan ikan yang asli pada saat memasuki pelabuhan pangkalan di INDONESIA.
(5) Bentuk dan format bukti pendaratan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
