Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dilakukan pada saat permohonan SIPI, dan perubahan SIPI apabila terjadi perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan.
(2) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dilakukan pada saat permohonan SIKPI.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di dalam negeri oleh Tim Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan.
(4) Tim Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. menyusun standar operasional prosedur pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, serta alat penangkapan ikan; dan
b. melakukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, serta alat penangkapan ikan.
(5) Biaya pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Standar Operasional Prosedur dan Tim Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
