Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan. 2. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan. 3. Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. 4. Penanggung jawab perusahaan adalah penanggung jawab perusahaan badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap. 5. Pemilik kapal adalah warga negara INDONESIA yang melakukan usaha perikanan tangkap. 6. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 7. Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan. 8. Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. 9. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan. 10. Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan. 11. Zona ekonomi eksklusif INDONESIA, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah INDONESIA sebagaimana ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku tentang perairan INDONESIA yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah INDONESIA. 12. Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA. 13. Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 14. Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. 15. Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. 16. Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). 17. Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas. 18. Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha penangkapan ikan. 19. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization), yang selanjutnya disingkat RFMO, adalah organisasi perikanan regional yang mengelola sediaan ikan yang beruaya jauh(highly migratory fish) dan sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stock) di ZEE dan Laut Lepas. 20. Record of Vessels Authorized to Operate in the RFMO Areas of Competence, yang selanjutnya disebut Record of Vessels, adalah daftar kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan, yang memuat identitas kapal yang telah diizinkan oleh negara bendera untuk melakukan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan tuna dan spesies seperti tuna di Laut Lepas. 21. Transhipment adalah pemindahan ikan hasil tangkapan tuna atau spesies seperti tuna dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan. 22. Pelabuhan pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, mengisi perbekalan dan keperluan operasional lainnya. 23. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. 25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Koreksi Anda