Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 tentang HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DARI NEGARA JEPANG YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan dari negara Jepang yang dikirim ke INDONESIA baik secara langsung maupun melalui negara ketiga setelah tanggal 11 Maret 2011 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib dilakukan pengujian bebas zat radioaktif di INDONESIA.
Koreksi Anda
