Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 tentang HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DARI NEGARA JEPANG YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan tersebut mengandung zat radioaktif, maka wajib direekspor ke Negara Jepang. (2) Reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab importir.
Koreksi Anda