Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 tentang HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DARI NEGARA JEPANG YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang berasal dari Negara Jepang diduga terkontaminasi zat radioaktif, maka Pengawas Mutu Otoritas Kompeten dapat melakukan pengambilan sampel. (2) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk dilakukan pengujian. (3) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab importir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id