Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 tentang HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DARI NEGARA JEPANG YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang berasal dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui:
a. Pelabuhan Laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, Ngurah Rai di Denpasar.
Koreksi Anda
