Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 tentang HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DARI NEGARA JEPANG YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang berasal dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui: a. Pelabuhan Laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau b. Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, Ngurah Rai di Denpasar.
Koreksi Anda