Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 tentang HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DARI NEGARA JEPANG YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap sarana produksi budidaya ikan yang berupa obat ikan dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilengkapi dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di Negara Jepang yang berupa:
a. Certificate of Origin (CoO);
b. Certificate of Free Sale;
c. Certificate of Analysis; dan
d. Certificate of Good Manufacturing Practice (GMP).
(2) Setiap sarana produksi budidaya ikan yang berupa pakan ikan dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilengkapi dengan:
a. Surat keterangan/publikasi dari pemerintah Negara Jepang yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di Negara Jepang;
b. Certificate of Analysis dari lembaga pemerintah/swasta yang berkompeten di Negara Jepang;
c. Surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir dan/atau distributor; dan
d. Surat keterangan dari pemerintah atau lembaga independen di Negara Jepang yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut mempunyai dampak positif terhadap pertumbuhan atau dapat meningkatkan pertumbuhan ikan secara optimal serta tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
(3) Selain dilengkapi dengan sertifikat/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sarana produksi budidaya ikan dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilengkapi dengan sertifikat bebas zat radioaktif.
(4) Sertifikat bebas zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di Negara Jepang.
Koreksi Anda
