Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 tentang HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DARI NEGARA JEPANG YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap hasil perikanan dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib: a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) bidang Karantina Ikan dan/atau Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) bidang Mutu dari instansi/lembaga yang berwenang di negara asal dan memuat pernyataan bahwa hasil perikanan bebas dari zat radioaktif; b. dilengkapi Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten di negara asal; c. dilampirkan hasil uji laboratorium dari negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang masuk, bebas dari cemaran mikrobiologi, residu, dan kontaminan, serta bahan kimia berbahaya lainnya sesuai dengan persyaratan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau ketentuan lain yang ditetapkan; d. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang label dan iklan pangan; e. dilakukan penggelasan (glazing) maksimal 20 (dua puluh) persen untuk hasil perikanan dalam bentuk beku; dan f. dilengkapi sertifikat Good Aquaculture Practices (GAP) untuk hasil perikanan budidaya. (2) Pernyataan bahwa hasil perikanan bebas dari zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat juga berupa sertifikat bebas zat radioaktif yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di Negara Jepang. (3) Hasil perikanan berupa introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan analisis risiko importasi ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil perikanan berupa introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk ikan nonkonsumsi wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
Koreksi Anda