Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2008 tentang Instalasi dan Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan.
Koreksi Anda
