Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina ikan milik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah selain UPT, atau milik Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Permohonan penetapan/perpanjangan instalasi karantina ikan milik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah selain UPT, atau milik Pemerintah Daerah yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
