Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suatu tempat milik instansi pemerintah selain UPT dan milik Pemerintah Daerah dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina ikan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan tembusan Kepala Pusat. (2) Ketentuan mengenai persyaratan, mekanisme, masa berlaku dan perpanjangan, pelaporan, sanksi, dan berakhirnya penetapan instalasi karantina ikan milik instansi pemerintah selain UPT dan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 sampai dengan Pasal 12, Pasal 14 sampai dengan Pasal 19, Pasal 21 sampai dengan Pasal 27.
Koreksi Anda