Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan instalasi karantina ikan berakhir apabila:
a. dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
b. atas permintaan pemilik instalasi karantina ikan;
c. batas waktu penetapan telah berakhir dan tidak diperpanjang.
(2) Berakhirnya penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
