Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) telah berakhir, perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan tidak melaksanakan kewajibannya.
Koreksi Anda