Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dikenakan kepada:
a. perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak melaksanakan kewajibannya; atau
b. perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pembekuan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak sanksi dijatuhkan.
Koreksi Anda
