Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenakan kepada perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender untuk setiap kali peringatan.
Koreksi Anda
