Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan/atau Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan penetapan instalasi karantina ikan; atau c. pencabutan penetapan instalasi karantina ikan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda