Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan/atau Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan penetapan instalasi karantina ikan; atau
c. pencabutan penetapan instalasi karantina ikan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
