Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UPT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda