Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Kepala UPT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
