Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum yang memiliki instalasi karantina ikan wajib menyampaikan laporan penggunaan instalasi karantina ikan setiap bulan kepada Kepala UPT setempat.
(2) Laporan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. jumlah, jenis, dan asal media pembawa yang masuk ke instalasi karantina ikan;
b. tindakan karantina ikan yang dilakukan; dan
c. hasil dari tindakan karantina ikan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT setempat merekapitulasi laporan penggunaan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum dan melaporkannya kepada Kepala Badan.
(4) Kepala UPT selain merekapitulasi dan melaporkan penggunaan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga wajib untuk melaporkan penggunaan instalasi karantina ikan milik Pemerintah yang menjadi kewenangannya kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
