Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap instalasi karantina ikan dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan terhadap pengelolaan dan sarana instalasi karantina ikan.
Koreksi Anda