Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap instalasi karantina ikan dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan terhadap pengelolaan dan sarana instalasi karantina ikan.
Koreksi Anda
