Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan kepada Kepala Badan dengan tembusan Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan fotokopi penetapan instalasi karantina ikan yang akan diperpanjang.
(3) Kepala Badan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menugaskan Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan untuk melakukan penilaian terhadap sarana dan kelayakan teknis.
(4) Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan melakukan penilaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
(5) Berdasarkan hasil penilaian sarana dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan:
a. keputusan penetapan perpanjangan instalasi karantina ikan, apabila sarana dan kelayakan teknis dinyatakan layak; atau
b. surat penolakan penetapan perpanjangan instalasi karantina ikan, apabila sarana dan kelayakan teknis dinyatakan tidak layak.
Koreksi Anda
