Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan instalasi karantina ikan milik Pemerintah berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Penetapan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
