Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UPT, perorangan, atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan wajib menjaga konsistensi peruntukan, sarana, dan kelayakan teknis instalasi karantina ikan.
Koreksi Anda