Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Kepala UPT, perorangan, atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan wajib menjaga konsistensi peruntukan, sarana, dan kelayakan teknis instalasi karantina ikan.
Koreksi Anda
