Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (8) huruf a memuat:
a. NPIKI;
b. nama pemilik instalasi karantina ikan;
c. alamat instalasi karantina ikan;
d. jenis instalasi karantina ikan dan peruntukannya;
e. kapasitas/volume; dan
f. masa berlaku.
(2) Bentuk dan format penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
