Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Suatu tempat milik perorangan atau badan hukum yang telah dilengkapi dengan sarana dan memenuhi kelayakan teknis dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina ikan dengan mengajukan permohonan penetapan kepada Kepala Badan dengan tembusan Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi identitas pemohon untuk pemohon perorangan atau fotokopi akte pendirian perusahaan untuk pemohon badan hukum;
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), sesuai dengan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan dari kegiatan;
c. Surat Keterangan dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan, untuk pemohon perorangan atau badan hukum; dan
d. Peta daerah lokasi dan gambar tata letak (lay out) bangunan.
(3) Kepala Badan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemohon.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. Persetujuan, apabila dokumen persyaratan lengkap dan telah sesuai; atau
b. Penolakan, apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap.
(5) Permohonan penetapan instalasi karantina ikan yang telah mendapatkan surat persetujuan selanjutnya dilakukan penilaian terhadap sarana dan kelayakan teknis oleh Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan.
(6) Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan dan terdiri dari unsur pejabat
fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan pejabat lain yang mempunyai keahlian untuk melakukan penilaian instalasi karantina ikan.
(7) Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan melakukan penilaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
(8) Berdasarkan hasil penilaian sarana dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan:
a. keputusan penetapan instalasi karantina ikan, apabila sarana dan kelayakan teknis dinyatakan layak; atau
b. surat penolakan penetapan instalasi karantina ikan, apabila sarana dan kelayakan teknis dinyatakan tidak layak.
(9) Penetapan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disesuaikan dengan jenisnya.
Koreksi Anda
