Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Suatu tempat milik Pemerintah yang telah dilengkapi dengan sarana dan memenuhi kelayakan teknis dapat ditetapkan oleh Kepala Badan sebagai instalasi karantina ikan.
(2) Penetapan instalasi karantina ikan milik Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenisnya.
Koreksi Anda
